Layanan Pengawalan Lalu Lintas

Informasi dasar hukum, jenis pengawalan, alur permohonan, serta pembagian kewenangan Ditlantas Polda dan Satlantas Polres.

Layanan Pengawalan Lalu Lintas
Dasar Hukum UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Pengawalan Lalu Lintas
Nasional Artikel #1

Dasar Hukum & Hak Utama Pengawalan Lalu Lintas

Kewenangan resmi Kepolisian Negara RI dalam pengawalan dan daftar 7 pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Baca Panduan Selengkapnya →
Jenis Layanan Pengawalan VVIP, Pengiringan Jenazah, dan Alat Berat
Nasional Artikel #2

Jenis-Jenis Kategori Layanan Pengawalan Lalu Lintas

Kategori pengawalan untuk kegiatan resmi negara, iring-iringan jenazah, rombongan masal, dan angkutan alat berat.

Baca Panduan Selengkapnya →
Prosedur Permohonan Pengawalan Lalu Lintas Jalan Raya
Provinsi Artikel #3

Prosedur dan Alur Permohonan Pengawalan di Kalteng

Alur pengajuan surat permohonan pengawalan lintas kabupaten/kota ke Ditlantas Polda Kalteng atau Polres setempat.

Baca Panduan Selengkapnya →
Persyaratan Dokumen Permohonan Pengawalan PJR
Provinsi Artikel #4

Persyaratan Dokumen Permohonan Pengawalan

Kelengkapan berkas administrasi permohonan pengawalan lalu lintas untuk instansi, organisasi, dan perseorangan.

Baca Panduan Selengkapnya →
Unit Satuan PJR Ditlantas Polda Kalteng dan Kontak Pelayanan
Kabupaten/Kota Artikel #5

Unit Pelaksana & Kontak Layanan Pengawalan Kalimantan Tengah

Daftar Satuan Lalu Lintas penerima permohonan pengawalan di Ditlantas Polda Kalteng dan 14 Polres se-Kalteng.

Baca Panduan Selengkapnya →
Pengawalan Khusus Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat Perkebunan/Pertambangan Kalteng
Provinsi Artikel #6

Pengawalan Angkutan Alat Berat & Muatan Khusus di Ruas Jalan Kalteng

Ketentuan pengawalan mobilisasi alat berat pertambangan, perkebunan, dan muatan over-dimension di jalan Kalteng.

Baca Panduan Selengkapnya →
Etika Pengawalan dan Hak Pengguna Jalan Yang Diprioritaskan
Nasional Artikel #7

Etika Pengawalan dan Larangan Penggunaan Rotator / Sirene Ilegal

Aturan hukum penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene serta sanksi bagi kendaraan sipil yang memasang ilegal.

Baca Panduan Selengkapnya →