Penerbitan SIM Internasional Registrasi Online Korlantas
Cakupan: Nasional

Prosedur dan Pembuatan SIM Internasional

Syarat, alur pendaftaran daring, masa berlaku, dan ketentuan penggunaan SIM Internasional bagi WNI/WNA.

📅 Diperbarui: July 27, 2026
🔍 Jadwal Review: January 27, 2027
🏛️ Pelaksana: Korlantas Polri (Pendaftaran Online Resmi)
⏱️ Estimasi: 3 - 7 hari kerja (via pengiriman pos)

SIM Internasional diterbitkan Korlantas Polri bagi WNI maupun WNA pemegang SIM Indonesia yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor di negara peserta konvensi lalu lintas internasional.

Kedudukan SIM Internasional

SIM Internasional bukan pengganti SIM nasional, melainkan dokumen pendamping. Pemegangnya wajib tetap membawa SIM nasional yang masih berlaku saat mengemudi di luar negeri. SIM Internasional yang dibawa tanpa SIM nasional tidak berlaku.

Sebaliknya, SIM Internasional terbitan Indonesia tidak digunakan untuk mengemudi di dalam negeri. Di wilayah Indonesia, yang berlaku adalah SIM nasional.

Penerbitan Terpusat

Penerbitan dilakukan secara terpusat oleh Korlantas Polri melalui kanal pendaftaran daring, bukan melalui Satpas daerah. Pemohon dari Kalimantan Tengah tidak perlu datang ke Jakarta: pengajuan dilakukan daring dan dokumen dikirimkan ke alamat pemohon.

Masa Berlaku

Masa berlaku SIM Internasional lebih pendek daripada SIM nasional dan dapat diperpanjang melalui kanal yang sama. Golongan pada SIM Internasional mengikuti golongan SIM nasional yang dimiliki pemohon — pemohon tidak dapat memperoleh golongan yang lebih tinggi daripada SIM nasionalnya.

Keberlakuan di Negara Tujuan

Pengakuan SIM Internasional bergantung pada ketentuan negara tujuan. Sebagian negara mensyaratkan dokumen tambahan atau menerapkan batas waktu penggunaan bagi pengemudi asing. Periksa ketentuan negara tujuan sebelum berangkat.

Persyaratan Dokumen

  • KTP asli
  • Paspor asli yang masih berlaku
  • SIM Nasional asli yang masih berlaku
  • KITAP / KITAS (khusus WNA)
  • Pasfoto terbaru latar belakang putih

Alur Prosedur Pelayanan

  1. Siapkan berkas: KTP, paspor yang masih berlaku, SIM nasional yang masih berlaku, dan pasfoto latar putih sesuai ketentuan.
  2. Ajukan permohonan melalui kanal pendaftaran daring resmi Korlantas Polri.
  3. Isi data pemohon dan unggah berkas persyaratan.
  4. Bayar PNBP penerbitan SIM Internasional melalui kanal pembayaran resmi.
  5. Tunggu proses verifikasi berkas oleh petugas.
  6. SIM Internasional dikirim ke alamat pemohon atau diambil sesuai pilihan saat pendaftaran.

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
PNBP SIM Internasional BaruPNBP (Pusat)Rp 250.000PP No. 76 Tahun 2020
PNBP SIM Internasional PerpanjanganPNBP (Pusat)Rp 225.000PP No. 76 Tahun 2020
Dasar Hukum Regulasi:
  • PP No. 76 Tahun 2020
  • Konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan (1968 Geneva/Vienna Convention)

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan dari Palangka Raya?

Bisa. Pembuatan SIM Internasional diproses secara terpusat daring melalui situs resmi Korlantas Polri dan buku fisik SIM akan dikirim via pos.

Berapa lama masa berlaku SIM Internasional?

Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Apakah SIM Internasional berlaku di seluruh negara?

SIM Internasional berlaku di negara-negara yang meratifikasi Konvensi Wina / Jenewa.