Cakupan: Nasional
Konsekuensi Keterlambatan Pajak & Penghapusan Registrasi STNK
Sanksi denda keterlambatan PKB, SWDKLLJ, dan aturan penghapusan data registrasi kendaraan (Pasal 74 UU LLAJ).
📅 Diperbarui: July 27, 2026
🔍 Jadwal Review: January 27, 2027
🏛️ Pelaksana: Pembina Samsat & Kepolisian RI
⏱️ Estimasi: Panduan Regulasi
Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor berimbas pada denda administratif bulanan serta ancaman penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dari database Korlantas Polri.
Persyaratan Dokumen
- Dokumen registrasi kendaraan
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| Denda Keterlambatan PKB | Pajak Daerah (Kalteng) | 2% per bulan dari pokok PKB | Perda Provinsi Kalteng |
| Denda Keterlambatan SWDKLLJ | Asuransi (Jasa Raharja) | Sesuai tarif denda Jasa Raharja (maks Rp 100rb) | PMK No. 16/PMK.010/2017 |
Dasar Hukum Regulasi:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 74)
- Perpol No. 7 Tahun 2021
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Kapan status data kendaraan dihapus permanen menurut Pasal 74?
Data registrasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK 5 tahunan.
Apakah kendaraan yang dihapus data registrasinya bisa didaftarkan kembali?
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus secara permanen TIDAK DAPAT didaftarkan kembali dan menjadi kendaraan bodong (ilegal dipaksa di jalan umum).
Bagaimana cara menghindari sanksi penghapusan data?
Lakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak secara rutin tepat waktu sebelum jatuh tempo.