Informasi Layanan Kalimantan Tengah
EN
Rincian Tarif PNBP Layanan BPKB
Cakupan: Nasional

Rincian Tarif PNBP Layanan BPKB

Daftar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan, balik nama, dan duplikat BPKB.

📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Bank Persepsi / Loket BPKB Ditlantas Polda Kalteng
⏱️ Estimasi: Transaksional

Seluruh besaran tarif pengurusan BPKB bersifat seragam secara nasional di bawah ketentuan PP No. 76 Tahun 2020.

Persyaratan Dokumen

  • Dokumen registrasi BPKB

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
Penerbitan BPKB Baru / Balik Nama (Roda 2 / 3)PNBP (Pusat)Rp 225.000PP No. 76 Tahun 2020
Penerbitan BPKB Baru / Balik Nama (Roda 4 / lebih)PNBP (Pusat)Rp 375.000PP No. 76 Tahun 2020
Penerbitan Surat Mutasi Keluar (Roda 2 / 3)PNBP (Pusat)Rp 150.000PP No. 76 Tahun 2020
Penerbitan Surat Mutasi Keluar (Roda 4 / lebih)PNBP (Pusat)Rp 250.000PP No. 76 Tahun 2020
Dasar Hukum Regulasi:
  • PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah tarif BPKB berbeda di tiap kabupaten Kalteng?

Tidak. Seluruh tarif PNBP BPKB bersifat tetap secara nasional berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020.

Apakah pembayaran BPKB mendapatkan tanda bukti bayar?

Ya. Setiap pembayaran disetorkan via loket bank persepsi resmi dan memperoleh resi tanda bukti PNBP.

Apakah ada biaya gesek nomor rangka/mesin di luar PNBP?

Tidak ada biaya resmi untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.