Informasi Layanan Kalimantan Tengah
EN
Fungsi dan Kedudukan Hukum BPKB Kendaraan Bermotor
Cakupan: Nasional

Fungsi dan Kedudukan Hukum BPKB Kendaraan Bermotor

Kedudukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti sah kepemilikan dan perbedaannya dengan STNK.

📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Ditlantas Polda Kalteng & Seksi BPKB
⏱️ Estimasi: Panduan Hukum

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen otentik kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia sebagai bukti legitimasi kepemilikan yang sah.

Persyaratan Dokumen

  • Dokumen identitas sah pemilik

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
Pengurusan BPKBPNBP (Pusat)Sesuai layananPP No. 76 Tahun 2020
Dasar Hukum Regulasi:
  • UU No. 22 Tahun 2009
  • Perpol No. 7 Tahun 2021

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa perbedaan BPKB dan STNK?

BPKB adalah surat bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor (seperti sertifikat tanah), sedangkan STNK adalah surat izin operasional kendaraan di jalan umum.

Apakah BPKB memiliki masa berlaku?

BPKB berlaku seumur hidup selama kendaraan tidak berganti kepemilikan atau diubah bentuk secara mendasar.

Di mana BPKB diterbitkan?

BPKB diterbitkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda.