Cakupan: Nasional
Cara Pengecekan Status Tilang & Berkas perkara
Panduan mengecek status berkas perkara tilang dan nominal denda melalui situs e-Tilang Korlantas dan Kejaksaan.
📅 Diperbarui: July 27, 2026
🔍 Jadwal Review: January 27, 2027
🏛️ Pelaksana: Kejaksaan Negeri & Korlantas Polri
⏱️ Estimasi: Real-time
Pengecekan status tilang dapat dilakukan mandiri secara daring tanpa harus mengantre di kantor Kejaksaan atau Kepolisian.
Persyaratan Dokumen
- Nomor Registrasi Tilang (15 digit) atau Nomor Polisi Kendaraan
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| Pengecekan Status Online | PNBP (Pusat) | Gratis (0 Rupiah) | Sistem e-Tilang Kejaksaan RI |
Dasar Hukum Regulasi:
- Perma No. 12 Tahun 2016
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Di mana mengecek nomor registrasi tilang?
Nomor registrasi tilang tercantum pada lembar surat tilang atau situs `etilang.polri.go.id` dan portal Tilang Kejaksaan.
Kapan nominal denda tilang muncul di sistem?
Nominal denda putusan pengadilan muncul di sistem e-Tilang Kejaksaan sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang.
Apakah status tilang hilang setelah bayar?
Setelah pembayaran lunas diterima Kejaksaan, status berkas perkara terupdate lunas dan barang bukti dapat diambil.