Penggantian SIM Hilang atau Rusak
Syarat laporan kehilangan kepolisian, alur verifikasi dokumen, dan biaya penggantian SIM rusak/hilang.
Penggantian SIM berlaku untuk dua keadaan: SIM hilang, dan SIM rusak sehingga data atau fotonya tidak lagi terbaca. Keduanya menghasilkan SIM pengganti, bukan SIM baru.
Masa Berlaku SIM Pengganti
Ini bagian yang paling sering disalahpahami. SIM pengganti melanjutkan sisa masa berlaku SIM yang hilang atau rusak — masa berlakunya tidak dihitung ulang 5 tahun. Bila sisa masa berlakunya tinggal beberapa bulan, pemohon perlu mengurus perpanjangan secara terpisah setelahnya.
SIM yang Sudah Lewat Masa Berlaku
Jika SIM yang hilang ternyata sudah lewat masa berlakunya, prosedur penggantian tidak dapat digunakan. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.
Surat Laporan Kehilangan
Surat tanda penerimaan laporan kehilangan diterbitkan kantor kepolisian dan menjadi syarat wajib. Surat ini memiliki masa berlaku, sehingga sebaiknya pengurusan penggantian tidak ditunda terlalu lama setelah laporan dibuat.
Peringatan
Tidak ada layanan resmi yang menerbitkan SIM pengganti tanpa kehadiran pemohon untuk identifikasi biometrik. Tawaran pengurusan jarak jauh tanpa kehadiran adalah indikasi praktik ilegal.
Persyaratan Dokumen
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dari Kepolisian (jika hilang)
- SIM fisik yang rusak (jika rusak)
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dan psikologi
Alur Prosedur Pelayanan
- Buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat untuk memperoleh surat tanda penerimaan laporan kehilangan.
- Siapkan KTP asli, surat laporan kehilangan, dan fotokopi SIM lama bila masih ada. Untuk SIM rusak, bawa fisik SIM yang rusak.
- Datang ke Satpas penerbit atau Satpas terdekat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Serahkan berkas ke loket untuk verifikasi data pada pangkalan data Satpas.
- Bayar PNBP penerbitan SIM sesuai golongan.
- Lakukan identifikasi biometrik ulang.
- Terima SIM pengganti. Masa berlaku mengikuti sisa masa berlaku SIM yang hilang atau rusak, bukan dihitung ulang 5 tahun.
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| PNBP Penggantian SIM A (Hilang/Rusak) | PNBP (Pusat) | Rp 80.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| PNBP Penggantian SIM C (Hilang/Rusak) | PNBP (Pusat) | Rp 75.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
- Perpol No. 5 Tahun 2021
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah perlu tes ujian lagi jika SIM hilang?
Tidak perlu ujian ulang selama data SIM pengganti masih aktif terdata dalam database Korlantas Polri dan belum kadaluarsa.
Di mana membuat Surat Kehilangan SIM?
Surat kehilangan dapat dibuat di Polsek, Polres, atau Polresta terdekat dari lokasi kehilangan.
Bagaimana jika SIM hilang namun masa berlakunya juga sudah habis?
Jika masa berlaku sudah kadaluarsa, maka diberlakukan penerbitan SIM Baru dan wajib mengikuti ujian.