Cakupan: Nasional
Prosedur Balik Nama BPKB Kendaraan Bekas
Persyaratan perobahan nama pemilik pada BPKB setelah transaksi jual beli kendaraan bekas.
📅 Diperbarui: July 27, 2026
🔍 Jadwal Review: January 27, 2027
🏛️ Pelaksana: Ditlantas Polda Kalteng / Seksi BPKB Polres
⏱️ Estimasi: 3 - 7 hari kerja
Balik nama BPKB adalah tindakan hukum pendaftaran perubahan pemilik kendaraan pada buku BPKB agar sesuai dengan identitas pemilik baru pada STNK.
Persyaratan Dokumen
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK atas nama pemilik baru (yang sudah dibaliknama) atau STNK lama
- KTP asli pemilik baru
- Kwitansi jual beli asli bermaterai
- Hasil Cek Fisik Kendaraan dari Samsat
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| PNBP Ganti Nama BPKB (Roda 2 / 3) | PNBP (Pusat) | Rp 225.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| PNBP Ganti Nama BPKB (Roda 4 atau lebih) | PNBP (Pusat) | Rp 375.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
Dasar Hukum Regulasi:
- PP No. 76 Tahun 2020
- Perpol No. 7 Tahun 2021
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Mana yang lebih dulu diurus: balik nama STNK atau BPKB?
Prosedur diawali dari cek fisik dan balik nama STNK di Samsat, kemudian berkas dilanjutkan untuk balik nama BPKB di Seksi BPKB Ditlantas.
Apakah buku BPKB lama diganti dengan buku baru saat balik nama?
Ya, untuk balik nama kepemilikan diterbitkan buku BPKB baru atas nama pemilik baru.
Apakah balik nama BPKB bisa diwakilkan?
Bisa dengan menyertakan Surat Kuasa bermaterai dari pemohon.