Informasi Layanan Kalimantan Tengah
EN
Dasar Hukum & Hak Utama Pengawalan Lalu Lintas
Cakupan: Nasional

Dasar Hukum & Hak Utama Pengawalan Lalu Lintas

Kewenangan resmi Kepolisian Negara RI dalam pengawalan dan daftar 7 pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Ditlantas Polda Kalteng & Satlantas Polres
⏱️ Estimasi: Panduan Regulasi

Pengawalan lalu lintas merupakan kewenangan diskresi Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan pengamanan dan kelancaran bagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau untuk kepentingan umum.

Persyaratan Dokumen

  • Surat permohonan pengawalan resmi

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
Layanan Pengawalan Resmi KepolisianPNBP (Pusat)TBD — Tidak Ada Tarif PNBP Resmi (Konfirmasi ke Satuan)Ditlantas Polda Kalteng
Dasar Hukum Regulasi:
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 134 & 135)
  • PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Siapa saja 7 pengguna jalan yang memiliki Hak Utama diutamakan menurut UU?

1. Pemadam kebakaran; 2. Ambulans penolong korban; 3. Pertolongan kecelakaan; 4. Kendaraan Pimpinan Negara; 5. Pejabat Negara/Tamu Asing; 6. Iring-iringan pengantar jenazah; 7. Konvoi/kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Apakah mobil pribadi berotator memiliki hak utama tanpa pengawalan Polisi?

Tidak. Penggunaan rotator/sirene pada kendaraan pribadi tanpa kewenangan adalah pelanggaran hukum.

Siapa instansi tunggal yang berwenang melakukan pengawalan di jalan umum?

Hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki kewenangan diskresi dan pengawalan lalu lintas di jalan umum.