Cakupan: Nasional
Etika Pengawalan dan Larangan Penggunaan Rotator / Sirene Ilegal
Aturan hukum penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene serta sanksi bagi kendaraan sipil yang memasang ilegal.
📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Petugas Penegak Hukum Polri (Gakkum)
⏱️ Estimasi: Panduan Hukum
Setiap pengguna jalan wajib mematuhi ketentuan warna dan penggunaan lampu isyarat serta lampu strobo di jalan umum.
Persyaratan Dokumen
- Peraturan perundang-undangan lalu lintas
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| Ancaman Denda Pelanggaran Rotator Ilegal | PNBP (Pusat) | Maksimal Rp 250.000 / Pidana Kurungan 1 Bulan | Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 |
Dasar Hukum Regulasi:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 59 & Pasal 287)
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Warna lampu isyarat (rotator) apa saja yang diatur undang-undang?
Lampu biru untuk Kepolisian; Lampu merah untuk Pengawal/Ambulans/Pemadam/TNI; Lampu kuning untuk Patroli jalan tol/Dishub/Alat berat.
Apakah kendaraan pribadi boleh memasang lampu strobo / lampu kilat?
TIDAK BOLEH. Kendaraan perorangan sipil dilarang keras mengoperasikan lampu isyarat strobe/rotator dan sirene.
Bagaimana tindakan penegak hukum terhadap pengawal swasta/liar?
Pengawalan liar oleh warga sipil (seperti rombongan touring yang menyetop kendaraan lain) adalah ilegal dan dapat ditindak pidana.