Informasi Layanan Kalimantan Tengah
EN
Etika Pengawalan dan Larangan Penggunaan Rotator / Sirene Ilegal
Cakupan: Nasional

Etika Pengawalan dan Larangan Penggunaan Rotator / Sirene Ilegal

Aturan hukum penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene serta sanksi bagi kendaraan sipil yang memasang ilegal.

📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Petugas Penegak Hukum Polri (Gakkum)
⏱️ Estimasi: Panduan Hukum

Setiap pengguna jalan wajib mematuhi ketentuan warna dan penggunaan lampu isyarat serta lampu strobo di jalan umum.

Persyaratan Dokumen

  • Peraturan perundang-undangan lalu lintas

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
Ancaman Denda Pelanggaran Rotator IlegalPNBP (Pusat)Maksimal Rp 250.000 / Pidana Kurungan 1 BulanPasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009
Dasar Hukum Regulasi:
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 59 & Pasal 287)

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Warna lampu isyarat (rotator) apa saja yang diatur undang-undang?

Lampu biru untuk Kepolisian; Lampu merah untuk Pengawal/Ambulans/Pemadam/TNI; Lampu kuning untuk Patroli jalan tol/Dishub/Alat berat.

Apakah kendaraan pribadi boleh memasang lampu strobo / lampu kilat?

TIDAK BOLEH. Kendaraan perorangan sipil dilarang keras mengoperasikan lampu isyarat strobe/rotator dan sirene.

Bagaimana tindakan penegak hukum terhadap pengawal swasta/liar?

Pengawalan liar oleh warga sipil (seperti rombongan touring yang menyetop kendaraan lain) adalah ilegal dan dapat ditindak pidana.