Cakupan: Nasional
Jenis-Jenis Kategori Layanan Pengawalan Lalu Lintas
Kategori pengawalan untuk kegiatan resmi negara, iring-iringan jenazah, rombongan masal, dan angkutan alat berat.
📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Ditlantas Polda & Satlantas Polres
⏱️ Estimasi: Mengikuti rute pengawalan
Kategori layanan pengawalan oleh Kepolisian meliputi permohonan dinas pemerintahan, pengawalan kemanusiaan (ambulans/jenazah), dan pengawalan angkutan barang khusus.
Persyaratan Dokumen
- Surat resmi permohonan pengawalan
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| Sesuai ketentuan dinas | PNBP (Pusat) | TBD | Ditlantas Polda Kalteng |
Dasar Hukum Regulasi:
- UU No. 22 Tahun 2009 (Pasal 134)
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah masyarakat biasa bisa mengajukan permohonan pengawalan jenazah atau rombongan?
Bisa. Masyarakat atau panitia kegiatan dapat mengajukan permohonan tertulis ke Kepolisian setempat.
Apakah pengawalan pasti disetujui?
Pengawalan diajukan dan disetujui sesuai dengan pertimbangan diskresi, urgensi, serta ketersediaan personel satuan.
Apa saja jenis angkutan khusus yang memerlukan pengawalan?
Angkutan barang berbahaya/beracun (B3), angkutan alat berat muatan berlebih (over-dimension over-load), dan bahan peledak.