Cakupan: Provinsi
Pemisahan Komponen Biaya STNK: PNBP, PKB, BBNKB, & SWDKLLJ
Penjelasan mendalam perbedaan dana PNBP (Pusat), Pajak Daerah Kalteng (PKB/BBNKB/Opsen), dan Asuransi SWDKLLJ.
📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Pembina Samsat (Polri, Bapenda Kalteng, Jasa Raharja)
⏱️ Estimasi: Panduan Struktural
Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa rincian pembayaran di kantor Samsat terdiri dari 3 instansi berbeda (Samsat Manunggal):
- Polri (PNBP): Penerbitan fisik STNK dan Pelat TNKB (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Bapenda Provinsi Kalteng (Pajak Daerah): PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak (Pendapatan Asli Daerah).
- PT Jasa Raharja (Asuransi): SWDKLLJ (Perlindungan korban kecelakaan).
Persyaratan Dokumen
- STNK & dokumen penetapan pajak
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| PNBP Penerbitan STNK (R2 / R4) | PNBP (Pusat) | Rp 100.000 / Rp 200.000 | PP No. 76 Tahun 2020 (Kas Negara / Polri) |
| PNBP Pelat TNKB (R2 / R4) | PNBP (Pusat) | Rp 60.000 / Rp 100.000 | PP No. 76 Tahun 2020 (Kas Negara / Polri) |
| Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Pajak Daerah (Kalteng) | Persentase NJKB (Tergantung jenis & kepemilikan ke-) | Perda Provinsi Kalimantan Tengah (Kas Daerah Kalteng) |
| SWDKLLJ Jasa Raharja (R2 / R4) | Asuransi (Jasa Raharja) | Rp 35.000 / Rp 143.000 | PMK No. 16/PMK.010/2017 (PT Jasa Raharja) |
Dasar Hukum Regulasi:
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
- PP No. 76 Tahun 2020
- Perda Provinsi Kalteng tentang Pajak Daerah
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Mengapa biaya perpanjangan pajak tiap kendaraan berbeda?
Karena komponen Pajak Daerah (PKB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot potensi kerusakan jalan, dan progresif kepemilikan.
Apakah PNBP berubah jika bayar pajak terlambat?
Tidak. PNBP adalah tarif tetap untuk dokumen/pelat fisik. Yang bertambah saat terlambat adalah denda PKB (Pajak Daerah) dan denda SWDKLLJ.
Siapa yang mengelola dana SWDKLLJ?
SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja (Persero) untuk santunan kecelakaan lalu lintas.