Klasifikasi Pelanggaran & Ancaman Denda Maksimum UU LLAJ
Daftar jenis pelanggaran lalu lintas beserta ancaman pidana denda maksimum sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
Seluruh nominal denda yang tertera pada tabel di bawah ini merupakan ancaman nominal denda maksimum menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Putusan denda final ditetapkan oleh Pengadilan Negeri.
Persyaratan Dokumen
- Peraturan perundang-undangan UU No. 22 Tahun 2009
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| Tidak Memiliki SIM (Pasal 281) | PNBP (Pusat) | Ancaman Maksimum Rp 1.000.000 / Pidana Kurungan 4 Bulan | UU No. 22 Tahun 2009 |
| Tidak Membawa SIM (Pasal 288 ayat 2) | PNBP (Pusat) | Ancaman Maksimum Rp 250.000 / Pidana Kurungan 1 Bulan | UU No. 22 Tahun 2009 |
| Tidak Dilengkapi STNK (Pasal 288 ayat 1) | PNBP (Pusat) | Ancaman Maksimum Rp 500.000 / Pidana Kurungan 2 Bulan | UU No. 22 Tahun 2009 |
| Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291 ayat 1) | PNBP (Pusat) | Ancaman Maksimum Rp 250.000 / Pidana Kurungan 1 Bulan | UU No. 22 Tahun 2009 |
| Menerobos Rambu / Lampu Merah (Pasal 287 ayat 1) | PNBP (Pusat) | Ancaman Maksimum Rp 500.000 / Pidana Kurungan 2 Bulan | UU No. 22 Tahun 2009 |
| Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi (Pasal 283) | PNBP (Pusat) | Ancaman Maksimum Rp 750.000 / Pidana Kurungan 3 Bulan | UU No. 22 Tahun 2009 |
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah nominal denda yang tertera di undang-undang adalah angka yang pasti dibayar?
TIDAK. Angka nominal dalam pasal UU No. 22 Tahun 2009 adalah ANCAMAN DENDA MAKSIMUM. Nominal pasti denda yang harus dibayar ditentukan oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri.
Mengapa ancaman denda bagi pengendara tanpa SIM sangat tinggi?
Karena mengemudikan kendaraan tanpa kompetensi (tanpa SIM) menimbulkan ancaman bahaya fatalitas bagi keselamatan pengguna jalan lain.
Apakah denda tilang bisa diganti dengan kurungan?
Sesuai ketentuan undang-undang, pidana denda dapat diganti pidana kurungan apabila pelanggar tidak mampu atau memilih menjalani pidana alternatif.