Informasi Layanan Kalimantan Tengah
EN
Klasifikasi Pelanggaran & Ancaman Denda Maksimum UU LLAJ
Cakupan: Nasional

Klasifikasi Pelanggaran & Ancaman Denda Maksimum UU LLAJ

Daftar jenis pelanggaran lalu lintas beserta ancaman pidana denda maksimum sesuai UU No. 22 Tahun 2009.

📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Pengadilan Negeri & Kejaksaan Negeri
⏱️ Estimasi: Panduan Regulasi Hukum

Seluruh nominal denda yang tertera pada tabel di bawah ini merupakan ancaman nominal denda maksimum menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Putusan denda final ditetapkan oleh Pengadilan Negeri.

Persyaratan Dokumen

  • Peraturan perundang-undangan UU No. 22 Tahun 2009

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
Tidak Memiliki SIM (Pasal 281)PNBP (Pusat)Ancaman Maksimum Rp 1.000.000 / Pidana Kurungan 4 BulanUU No. 22 Tahun 2009
Tidak Membawa SIM (Pasal 288 ayat 2)PNBP (Pusat)Ancaman Maksimum Rp 250.000 / Pidana Kurungan 1 BulanUU No. 22 Tahun 2009
Tidak Dilengkapi STNK (Pasal 288 ayat 1)PNBP (Pusat)Ancaman Maksimum Rp 500.000 / Pidana Kurungan 2 BulanUU No. 22 Tahun 2009
Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291 ayat 1)PNBP (Pusat)Ancaman Maksimum Rp 250.000 / Pidana Kurungan 1 BulanUU No. 22 Tahun 2009
Menerobos Rambu / Lampu Merah (Pasal 287 ayat 1)PNBP (Pusat)Ancaman Maksimum Rp 500.000 / Pidana Kurungan 2 BulanUU No. 22 Tahun 2009
Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi (Pasal 283)PNBP (Pusat)Ancaman Maksimum Rp 750.000 / Pidana Kurungan 3 BulanUU No. 22 Tahun 2009
Dasar Hukum Regulasi:
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah nominal denda yang tertera di undang-undang adalah angka yang pasti dibayar?

TIDAK. Angka nominal dalam pasal UU No. 22 Tahun 2009 adalah ANCAMAN DENDA MAKSIMUM. Nominal pasti denda yang harus dibayar ditentukan oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri.

Mengapa ancaman denda bagi pengendara tanpa SIM sangat tinggi?

Karena mengemudikan kendaraan tanpa kompetensi (tanpa SIM) menimbulkan ancaman bahaya fatalitas bagi keselamatan pengguna jalan lain.

Apakah denda tilang bisa diganti dengan kurungan?

Sesuai ketentuan undang-undang, pidana denda dapat diganti pidana kurungan apabila pelanggar tidak mampu atau memilih menjalani pidana alternatif.