Jenis dan Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Panduan lengkap golongan SIM perseorangan dan umum di Indonesia beserta peruntukan setiap jenis kendaraan.
Pengertian dan Golongan SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Golongan SIM dibagi menjadi dua kelompok besar: SIM Perseorangan untuk kendaraan pribadi, dan SIM Umum untuk kendaraan yang digunakan mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran.
Golongan SIM Perseorangan
| Golongan | Peruntukan | Usia minimum |
|---|---|---|
| SIM A | Mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) tidak melebihi 3.500 kg | 17 tahun |
| SIM B I | Mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan JBB melebihi 3.500 kg | 20 tahun |
| SIM B II | Kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan kereta tempelan/gandengan perseorangan | 21 tahun |
| SIM C | Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc | 17 tahun |
| SIM C I | Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc | 18 tahun |
| SIM C II | Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc | 19 tahun |
| SIM D | Sepeda motor bagi pengemudi penyandang disabilitas (setara SIM C) | 17 tahun |
| SIM D I | Mobil bagi pengemudi penyandang disabilitas (setara SIM A) | 17 tahun |
Golongan SIM Umum
SIM Umum wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor umum, yaitu kendaraan yang dipakai mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran. SIM Umum tidak dapat diajukan langsung tanpa pengalaman memegang SIM perseorangan pada golongan di bawahnya.
| Golongan | Peruntukan | Usia minimum |
|---|---|---|
| SIM A Umum | Mobil penumpang dan mobil barang umum dengan JBB tidak melebihi 3.500 kg | 20 tahun |
| SIM B I Umum | Mobil penumpang dan mobil barang umum dengan JBB melebihi 3.500 kg | 22 tahun |
| SIM B II Umum | Kendaraan penarik atau kendaraan bermotor umum dengan kereta tempelan/gandengan | 23 tahun |
Masa Berlaku
Seluruh golongan SIM berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang. SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, sehingga pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru termasuk ujian.
Catatan untuk Pemohon di Kalimantan Tengah
Golongan SIM dan usia minimum berlaku secara nasional. Yang berbeda antar wilayah adalah ketersediaan layanan: tidak semua Satpas di Kalimantan Tengah melayani ujian untuk seluruh golongan, khususnya SIM B II dan golongan Umum. Konfirmasikan lebih dulu ke Satpas tujuan sebelum datang, terutama bila Anda berangkat dari kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi.
Persyaratan Dokumen
- KTP asli pemohon
- Batas usia minimal sesuai golongan SIM
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| Informasi Golongan SIM | PNBP (Pusat) | Sesuai Jenis SIM | PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri |
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa bedanya SIM A dan SIM C?
SIM A diperuntukkan bagi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg, sedangkan SIM C untuk sepeda motor.
Apakah ada tingkatan pada SIM C?
Ya, SIM C dibagi menjadi SIM C (sampai 250cc), SIM C I (250cc - 500cc), dan SIM C II (di atas 500cc).
Berapa usia minimal untuk memiliki SIM A perseorangan?
Usia minimal untuk SIM A perseorangan adalah 17 tahun.