Layanan Perpanjangan SIM Online dan Offline
Cakupan: Provinsi Variasi Wilayah

Perpanjangan SIM di Kalimantan Tengah: Syarat, Alur, dan Batas Waktu

Syarat dokumen, alur pelayanan, dan batas waktu perpanjangan masa berlaku SIM di Satpas dan SIM Keliling Kalteng.

📅 Diperbarui: July 27, 2026
🔍 Jadwal Review: January 27, 2027
🏛️ Pelaksana: Satpas Polresta/Polres se-Kalteng & SIM Keliling
⏱️ Estimasi: 30 - 60 menit pada hari yang sama

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku 5 tahun berakhir. Apabila terlambat walau satu hari, SIM tidak dapat diperpanjang dan pemilik wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk mengulang ujian teori dan praktik.

Kapan Sebaiknya Diperpanjang

Perpanjangan dapat dilakukan menjelang tanggal berakhirnya masa berlaku. Mengurus lebih awal memberi ruang bila ada berkas yang perlu dilengkapi, dan ini penting bagi pemohon di kabupaten yang jarak tempuhnya jauh ke Satpas.

Kanal Layanan di Kalimantan Tengah

Perpanjangan dapat dilayani di Satpas Polresta/Polres, gerai SIM, maupun bus SIM Keliling. Perlu dicatat: layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, tidak melayani penerbitan SIM baru, peningkatan golongan, maupun penggantian SIM hilang. Daftar lokasi tersedia pada halaman Satpas se-Kalimantan Tengah dan jadwal SIM Keliling.

SIM Terbitan Luar Kalimantan Tengah

Pangkalan data SIM terhubung secara nasional, sehingga SIM terbitan daerah lain pada dasarnya dapat diperpanjang di Kalimantan Tengah. Tetap konfirmasikan ke unit tujuan sebelum datang, karena ketersediaan layanan dapat berbeda antar unit.

Masa Berlaku Setelah Perpanjangan

SIM hasil perpanjangan berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan yang baru, bukan melanjutkan sisa masa berlaku SIM lama.

Persyaratan Dokumen

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan psikologi (sehat rohani)

Alur Prosedur Pelayanan

  1. Siapkan berkas: KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, dan surat keterangan lulus tes psikologi.
  2. Pilih kanal layanan: Satpas, gerai SIM, atau bus SIM Keliling.
  3. Ambil nomor antrean pada loket perpanjangan.
  4. Serahkan berkas untuk verifikasi keabsahan SIM lama dan kecocokan data.
  5. Bayar PNBP perpanjangan sesuai golongan SIM.
  6. Lakukan identifikasi ulang: foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
  7. Terima SIM baru dengan masa berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
PNBP Perpanjangan SIM APNBP (Pusat)Rp 80.000PP No. 76 Tahun 2020
PNBP Perpanjangan SIM CPNBP (Pusat)Rp 75.000PP No. 76 Tahun 2020
Dasar Hukum Regulasi:
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM

Unit Layanan Terkait di Kalimantan Tengah

Nama Unit Wilayah Jenis Layanan Alamat & Jam Operasional Sumber Verifikasi
Satpas Polresta Palangka Raya Kota Palangka Raya satpas
Alamat: Jl. Tjilik Riwut Km. 3,5, Palangka Raya
Jam: Senin - Jumat (08.00 - 14.00 WIB), Sabtu (08.00 - 11.00 WIB)
Pengumuman Resmi Satlantas Polresta Palangka Raya
Samsat Kota Palangka Raya Kota Palangka Raya samsat
Alamat: Jl. RTA Milono Km. 4, Palangka Raya
Jam: Senin - Kamis (08.00 - 13.00 WIB), Jumat (08.00 - 11.00 WIB)
Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah
Satlantas Polresta Palangka Raya Kota Palangka Raya satlantas
Alamat: Jl. Tjilik Riwut Km. 3,5, Palangka Raya
Jam: Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB)
Ditlantas Polda Kalteng
Layanan SIM Keliling Palangka Raya Kota Palangka Raya keliling
Alamat: Titik berpindah (Taman Pasuk Kameloh / Bundaran Besar)
Jam: Jadwal berkala (09.00 - 12.00 WIB)
Jadwal Keliling:
• Selasa & Kamis (09.00 - 12.00 WIB): Area Parkir Taman Pasuk Kameloh
Satlantas Polresta Palangka Raya
Satpas Polres Kotawaringin Barat Kabupaten Kotawaringin Barat satpas
Alamat: Jl. Pangeran Diponegoro, Pangkalan Bun
Jam: Senin - Jumat (08.00 - 14.00 WIB)
Satlantas Polres Kobar
Samsat Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat samsat
Alamat: Jl. S. Parman, Pangkalan Bun
Jam: Senin - Jumat (08.00 - 13.00 WIB)
Bapenda UPT Pangkalan Bun
Satpas Polres Kotawaringin Timur Kabupaten Kotawaringin Timur satpas
Alamat: Jl. Jend. Sudirman Km. 0, Sampit
Jam: Senin - Jumat (08.00 - 14.00 WIB)
Satlantas Polres Kotim
Samsat Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur samsat
Alamat: Jl. Sudirman Km. 2, Sampit
Jam: Senin - Jumat (08.00 - 13.00 WIB)
Bapenda UPT Sampit
Satpas Polres Kapuas Kabupaten Kapuas satpas
Alamat: Jl. Pemuda, Kuala Kapuas
Jam: Senin - Jumat (08.00 - 14.00 WIB)
Satlantas Polres Kapuas
Samsat Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas samsat
Alamat: Jl. Tambun Bungai, Kuala Kapuas
Jam: Senin - Jumat (08.00 - 13.00 WIB)
Bapenda UPT Kapuas

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Bagaimana jika SIM sudah melewati masa berlaku (mati) meski hanya 1 hari?

SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM Baru (mengulang ujian).

Apakah SIM dari luar Kalimantan Tengah bisa diperpanjang di Palangka Raya?

Bisa. Seluruh Satpas terintegrasi secara online nasional sehingga SIM terbitan mana saja dapat diperpanjang di Kalteng.

Berapa hari sebelum masa berlaku habis perpanjangan bisa dilakukan?

Disarankan melakukan perpanjangan 14 hingga 30 hari sebelum tanggal masa berlaku berakhir.