Perpanjangan SIM di Kalimantan Tengah: Syarat, Alur, dan Batas Waktu
Syarat dokumen, alur pelayanan, dan batas waktu perpanjangan masa berlaku SIM di Satpas dan SIM Keliling Kalteng.
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku 5 tahun berakhir. Apabila terlambat walau satu hari, SIM tidak dapat diperpanjang dan pemilik wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk mengulang ujian teori dan praktik.
Kapan Sebaiknya Diperpanjang
Perpanjangan dapat dilakukan menjelang tanggal berakhirnya masa berlaku. Mengurus lebih awal memberi ruang bila ada berkas yang perlu dilengkapi, dan ini penting bagi pemohon di kabupaten yang jarak tempuhnya jauh ke Satpas.
Kanal Layanan di Kalimantan Tengah
Perpanjangan dapat dilayani di Satpas Polresta/Polres, gerai SIM, maupun bus SIM Keliling. Perlu dicatat: layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, tidak melayani penerbitan SIM baru, peningkatan golongan, maupun penggantian SIM hilang. Daftar lokasi tersedia pada halaman Satpas se-Kalimantan Tengah dan jadwal SIM Keliling.
SIM Terbitan Luar Kalimantan Tengah
Pangkalan data SIM terhubung secara nasional, sehingga SIM terbitan daerah lain pada dasarnya dapat diperpanjang di Kalimantan Tengah. Tetap konfirmasikan ke unit tujuan sebelum datang, karena ketersediaan layanan dapat berbeda antar unit.
Masa Berlaku Setelah Perpanjangan
SIM hasil perpanjangan berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan yang baru, bukan melanjutkan sisa masa berlaku SIM lama.
Persyaratan Dokumen
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan psikologi (sehat rohani)
Alur Prosedur Pelayanan
- Siapkan berkas: KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, dan surat keterangan lulus tes psikologi.
- Pilih kanal layanan: Satpas, gerai SIM, atau bus SIM Keliling.
- Ambil nomor antrean pada loket perpanjangan.
- Serahkan berkas untuk verifikasi keabsahan SIM lama dan kecocokan data.
- Bayar PNBP perpanjangan sesuai golongan SIM.
- Lakukan identifikasi ulang: foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Terima SIM baru dengan masa berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| PNBP Perpanjangan SIM A | PNBP (Pusat) | Rp 80.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| PNBP Perpanjangan SIM C | PNBP (Pusat) | Rp 75.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM
Unit Layanan Terkait di Kalimantan Tengah
| Nama Unit | Wilayah | Jenis Layanan | Alamat & Jam Operasional | Sumber Verifikasi |
|---|---|---|---|---|
| Satpas Polresta Palangka Raya | Kota Palangka Raya | satpas | Alamat: Jl. Tjilik Riwut Km. 3,5, Palangka Raya Jam: Senin - Jumat (08.00 - 14.00 WIB), Sabtu (08.00 - 11.00 WIB) | Pengumuman Resmi Satlantas Polresta Palangka Raya |
| Samsat Kota Palangka Raya | Kota Palangka Raya | samsat | Alamat: Jl. RTA Milono Km. 4, Palangka Raya Jam: Senin - Kamis (08.00 - 13.00 WIB), Jumat (08.00 - 11.00 WIB) | Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah |
| Satlantas Polresta Palangka Raya | Kota Palangka Raya | satlantas | Alamat: Jl. Tjilik Riwut Km. 3,5, Palangka Raya Jam: Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB) | Ditlantas Polda Kalteng |
| Layanan SIM Keliling Palangka Raya | Kota Palangka Raya | keliling | Alamat: Titik berpindah (Taman Pasuk Kameloh / Bundaran Besar) Jam: Jadwal berkala (09.00 - 12.00 WIB) Jadwal Keliling: • Selasa & Kamis (09.00 - 12.00 WIB): Area Parkir Taman Pasuk Kameloh | Satlantas Polresta Palangka Raya |
| Satpas Polres Kotawaringin Barat | Kabupaten Kotawaringin Barat | satpas | Alamat: Jl. Pangeran Diponegoro, Pangkalan Bun Jam: Senin - Jumat (08.00 - 14.00 WIB) | Satlantas Polres Kobar |
| Samsat Pangkalan Bun | Kabupaten Kotawaringin Barat | samsat | Alamat: Jl. S. Parman, Pangkalan Bun Jam: Senin - Jumat (08.00 - 13.00 WIB) | Bapenda UPT Pangkalan Bun |
| Satpas Polres Kotawaringin Timur | Kabupaten Kotawaringin Timur | satpas | Alamat: Jl. Jend. Sudirman Km. 0, Sampit Jam: Senin - Jumat (08.00 - 14.00 WIB) | Satlantas Polres Kotim |
| Samsat Sampit | Kabupaten Kotawaringin Timur | samsat | Alamat: Jl. Sudirman Km. 2, Sampit Jam: Senin - Jumat (08.00 - 13.00 WIB) | Bapenda UPT Sampit |
| Satpas Polres Kapuas | Kabupaten Kapuas | satpas | Alamat: Jl. Pemuda, Kuala Kapuas Jam: Senin - Jumat (08.00 - 14.00 WIB) | Satlantas Polres Kapuas |
| Samsat Kuala Kapuas | Kabupaten Kapuas | samsat | Alamat: Jl. Tambun Bungai, Kuala Kapuas Jam: Senin - Jumat (08.00 - 13.00 WIB) | Bapenda UPT Kapuas |
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Bagaimana jika SIM sudah melewati masa berlaku (mati) meski hanya 1 hari?
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM Baru (mengulang ujian).
Apakah SIM dari luar Kalimantan Tengah bisa diperpanjang di Palangka Raya?
Bisa. Seluruh Satpas terintegrasi secara online nasional sehingga SIM terbitan mana saja dapat diperpanjang di Kalteng.
Berapa hari sebelum masa berlaku habis perpanjangan bisa dilakukan?
Disarankan melakukan perpanjangan 14 hingga 30 hari sebelum tanggal masa berlaku berakhir.