Informasi Layanan Kalimantan Tengah
EN
Kanal Resmi Pembayaran Denda Tilang
Cakupan: Nasional

Kanal Resmi Pembayaran Denda Tilang

Alur pembayaran denda tilang resmi via BRIVA, teller bank persepsi, ATM, atau Pos Indonesia.

📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Kejaksaan RI & Bank Persepsi (BRI/Mandiri/Pos Indonesia)
⏱️ Estimasi: Seketika (Online Banking)

Pembayaran denda tilang kini sepenuhnya terintegrasi secara elektronik melalui Kas Negara via Kejaksaan RI.

Langkah Pembayaran

  1. Dapatkan Kode Pembayaran BRIVA (15 digit) dari lembar tilang atau situs e-Tilang Kejaksaan.
  2. Lakukan transaksi pembayaran via ATM BRI, internet banking, EDC, atau loket Pos Indonesia.
  3. Simpan struk / resi transaksi pembayaran sebagai bukti sah lunas.
  4. Tunjukkan resi pembayaran di loket Kejaksaan Negeri setempat untuk mengambil barang bukti SIM/STNK/Kendaraan yang disita.

Persyaratan Dokumen

  • Kode Pembayaran BRIVA / Kode Bayar Tilang Kejaksaan

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
Denda Tilang ResmiPNBP (Pusat)Sesuai Putusan Pengadilan / Kode BayarKejaksaan Negeri / Kas Negara
Dasar Hukum Regulasi:
  • Perma No. 12 Tahun 2016
  • UU No. 22 Tahun 2009

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah polisi di jalan boleh menerima denda tilang tunai?

TIDAK BOLEH. Seluruh denda tilang wajib disetorkan melalui kode bayar resmi Kejaksaan / Kas Negara.

Bagaimana jika setoran denda awal via BRIVA melebihi denda putusan hakim?

Selisih kelebihan sisa denda (titipan denda) dapat diambil/ditransfer kembali melalui bank BRI dengan membawa bukti bayar dan lembar tilang.

Apakah bukti transfer sah untuk mengambil SIM/STNK yang disita?

Ya. Struk pembayaran ATM/mobile banking atau resi Pos Indonesia sah sebagai bukti untuk mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri.