Cakupan: Nasional
Kanal Resmi Pembayaran Denda Tilang
Alur pembayaran denda tilang resmi via BRIVA, teller bank persepsi, ATM, atau Pos Indonesia.
📅 Diperbarui: July 27, 2026
🔍 Jadwal Review: January 27, 2027
🏛️ Pelaksana: Kejaksaan RI & Bank Persepsi (BRI/Mandiri/Pos Indonesia)
⏱️ Estimasi: Seketika (Online Banking)
Pembayaran denda tilang kini sepenuhnya terintegrasi secara elektronik melalui Kas Negara via Kejaksaan RI.
Langkah Pembayaran
- Dapatkan Kode Pembayaran BRIVA (15 digit) dari lembar tilang atau situs e-Tilang Kejaksaan.
- Lakukan transaksi pembayaran via ATM BRI, internet banking, EDC, atau loket Pos Indonesia.
- Simpan struk / resi transaksi pembayaran sebagai bukti sah lunas.
- Tunjukkan resi pembayaran di loket Kejaksaan Negeri setempat untuk mengambil barang bukti SIM/STNK/Kendaraan yang disita.
Persyaratan Dokumen
- Kode Pembayaran BRIVA / Kode Bayar Tilang Kejaksaan
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| Denda Tilang Resmi | PNBP (Pusat) | Sesuai Putusan Pengadilan / Kode Bayar | Kejaksaan Negeri / Kas Negara |
Dasar Hukum Regulasi:
- Perma No. 12 Tahun 2016
- UU No. 22 Tahun 2009
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah polisi di jalan boleh menerima denda tilang tunai?
TIDAK BOLEH. Seluruh denda tilang wajib disetorkan melalui kode bayar resmi Kejaksaan / Kas Negara.
Bagaimana jika setoran denda awal via BRIVA melebihi denda putusan hakim?
Selisih kelebihan sisa denda (titipan denda) dapat diambil/ditransfer kembali melalui bank BRI dengan membawa bukti bayar dan lembar tilang.
Apakah bukti transfer sah untuk mengambil SIM/STNK yang disita?
Ya. Struk pembayaran ATM/mobile banking atau resi Pos Indonesia sah sebagai bukti untuk mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri.