Cakupan: Provinsi
Persyaratan Dokumen Permohonan Pengawalan
Kelengkapan berkas administrasi permohonan pengawalan lalu lintas untuk instansi, organisasi, dan perseorangan.
📅 Diperbarui: July 27, 2026
🔍 Jadwal Review: January 27, 2027
🏛️ Pelaksana: Ditlantas Polda Kalteng / Satlantas Polres
⏱️ Estimasi: 1 - 2 hari kerja verifikasi berkas
Kelengkapan berkas permohonan diperlukan untuk melakukan penilaian risiko jalan dan pemetaan personel pengawalan.
Persyaratan Dokumen
- Surat permohonan tertulis ber-kop surat resmi (untuk instansi/organisasi)
- KTP asli & fotokopi penanggung jawab rombongan
- Jadwal dan rincian titik keberangkatan serta tujuan (route plan)
- Daftar plat nomor kendaraan rombongan
- Surat izin keramaian / izin jalan dari instansi Perhubungan (bila angkutan berat)
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| Pengajuan Administrasi | PNBP (Pusat) | Gratis (0 Rupiah) | Ditlantas Polda Kalteng |
Dasar Hukum Regulasi:
- UU No. 22 Tahun 2009
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah rombongan touring komunitas motor bisa meminta pengawalan?
Bisa diajukan dengan menyertakan kelengkapan dokumen organisasi, rute teratur, serta kepatuhan keselamatan berlalu lintas.
Apakah dokumen permohonan bisa dikirim via email/daring?
Pengajuan diawali dengan surat fisik atau dapat mengonfirmasi ke sekretariat Ditlantas/Satlantas setempat.
Apakah ada pembatasan jumlah kendaraan rombongan?
Jumlah kendaraan akan disesuaikan dengan daya tampung jalan dan persetujuan Satuan Lalu Lintas.