Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Tarif resmi PNBP penerbitan dan perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.
Biaya penerbitan dan perpanjangan SIM merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara. Besarannya ditetapkan secara nasional dan tidak berbeda antar provinsi, termasuk di Kalimantan Tengah.
Komponen di Luar PNBP
Selain PNBP, pemohon menanggung biaya yang bukan merupakan penerimaan negara dan besarannya dapat berbeda antar penyedia:
- Tes kesehatan jasmani, dibayarkan kepada penyelenggara pemeriksaan kesehatan
- Tes psikologi, dibayarkan kepada penyelenggara tes
Kedua komponen ini bukan bagian dari tarif PNBP dan tidak diatur besarannya dalam peraturan tarif PNBP Polri. Karena itu totalnya dapat berbeda antar lokasi layanan.
Cara Membaca Rincian Biaya
Rincian pada tabel di bawah adalah tarif PNBP per golongan SIM. Tarif penerbitan SIM baru dan tarif perpanjangan ditetapkan berbeda, jadi pastikan Anda membaca baris yang sesuai dengan jenis layanan yang diurus.
Peringatan
Pembayaran hanya dilakukan melalui loket resmi atau bank persepsi, dan selalu disertai bukti setor. Tidak ada biaya tambahan resmi di luar komponen di atas. Permintaan pembayaran di luar loket resmi, berapa pun nominalnya, tidak memiliki dasar hukum.
Persyaratan Dokumen
- Dokumen persyaratan penerbitan/perpanjangan SIM
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| SIM A (Penerbitan Baru) | PNBP (Pusat) | Rp 120.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| SIM A (Perpanjangan) | PNBP (Pusat) | Rp 80.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| SIM C / C I / C II (Penerbitan Baru) | PNBP (Pusat) | Rp 100.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| SIM C / C I / C II (Perpanjangan) | PNBP (Pusat) | Rp 75.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| SIM B I / B II (Penerbitan Baru) | PNBP (Pusat) | Rp 120.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| SIM B I / B II (Perpanjangan) | PNBP (Pusat) | Rp 80.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| SIM D / D I (Penerbitan Baru) | PNBP (Pusat) | Rp 50.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| SIM D / D I (Perpanjangan) | PNBP (Pusat) | Rp 30.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
- PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah ada biaya tes kesehatan dan psikologi di luar PNBP?
Ya, tes kesehatan dan psikologi dikelola lembaga independen terverifikasi dan biayanya terpisah dari PNBP Polri.
Ke mana pembayaran PNBP disetorkan?
PNBP disetorkan langsung ke Kas Negara via bank persepsi yang berada di area Satpas atau kanal digital resmi.
Apakah ada biaya tambahan untuk pencetakan SIM?
Tidak ada. Tarif PNBP resmi sudah mencakup biaya pencetakan blanko SIM.