Informasi Layanan Kalimantan Tengah
EN
Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Cakupan: Nasional

Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Tarif resmi PNBP penerbitan dan perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.

📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Bank persepsi / Loket pembayaran Satpas
⏱️ Estimasi: Transaksional

Seluruh nominal PNBP penerbitan dan perpanjangan SIM diatur secara seragam secara nasional melalui PP No. 76 Tahun 2020. Dilarang melakukan pembayaran di luar tarif dan loket resmi.

Persyaratan Dokumen

  • Dokumen persyaratan penerbitan/perpanjangan SIM

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
SIM A (Penerbitan Baru)PNBP (Pusat)Rp 120.000PP No. 76 Tahun 2020
SIM A (Perpanjangan)PNBP (Pusat)Rp 80.000PP No. 76 Tahun 2020
SIM C / C I / C II (Penerbitan Baru)PNBP (Pusat)Rp 100.000PP No. 76 Tahun 2020
SIM C / C I / C II (Perpanjangan)PNBP (Pusat)Rp 75.000PP No. 76 Tahun 2020
SIM B I / B II (Penerbitan Baru)PNBP (Pusat)Rp 120.000PP No. 76 Tahun 2020
SIM B I / B II (Perpanjangan)PNBP (Pusat)Rp 80.000PP No. 76 Tahun 2020
SIM D / D I (Penerbitan Baru)PNBP (Pusat)Rp 50.000PP No. 76 Tahun 2020
SIM D / D I (Perpanjangan)PNBP (Pusat)Rp 30.000PP No. 76 Tahun 2020
Dasar Hukum Regulasi:
  • PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah ada biaya tes kesehatan dan psikologi di luar PNBP?

Ya, tes kesehatan dan psikologi dikelola lembaga independen terverifikasi dan biayanya terpisah dari PNBP Polri.

Ke mana pembayaran PNBP disetorkan?

PNBP disetorkan langsung ke Kas Negara via bank persepsi yang berada di area Satpas atau kanal digital resmi.

Apakah ada biaya tambahan untuk pencetakan SIM?

Tidak ada. Tarif PNBP resmi sudah mencakup biaya pencetakan blanko SIM.