Informasi Layanan Kalimantan Tengah
EN
Penggantian STNK Hilang atau Rusak
Cakupan: Nasional

Penggantian STNK Hilang atau Rusak

Alur penanganan STNK hilang dengan surat kehilangan polisi, iklan minikoran/rekomendasi, dan penerbitan duplikat.

📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Kantor Samsat Induk
⏱️ Estimasi: 1 - 2 hari kerja

Jika lembaran fisik STNK hilang atau rusak berat, pemilik kendaraan wajib mengajukan penerbitan Duplikat STNK di Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.

Persyaratan Dokumen

  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dari Kepolisian
  • Surat Keterangan Minser / Surat Bebas Reserse dari Polres
  • BPKB asli dan fotokopi (atau surat keterangan leasing jika BPKB diagunkan)
  • KTP asli pemilik kendaraan
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan resmi dari Samsat

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
PNBP Cetak Duplikat STNK (Roda 2 / 3)PNBP (Pusat)Rp 100.000PP No. 76 Tahun 2020
PNBP Cetak Duplikat STNK (Roda 4 atau lebih)PNBP (Pusat)Rp 200.000PP No. 76 Tahun 2020
Dasar Hukum Regulasi:
  • Perpol No. 7 Tahun 2021
  • PP No. 76 Tahun 2020

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Bagaimana jika BPKB masih di agunan bank / leasing?

Minta surat keterangan beserta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari pihak bank/leasing penerbit.

Apakah perlu bayar pajak lagi saat ganti STNK hilang?

Jika pajak tahunan kendaraan masih berlaku, Anda hanya membayar PNBP cetak duplikat STNK. Jika pajak sudah mati, tunggakan pajak wajib dilunasi.

Di mana surat bebas reserse diterbitkan?

Surat keterangan reserse/minser diterbitkan oleh fungsi Reskrim di Polres/Polresta sesuai domisili Samsat.