Cakupan: Nasional
Penggantian STNK Hilang atau Rusak
Alur penanganan STNK hilang dengan surat kehilangan polisi, iklan minikoran/rekomendasi, dan penerbitan duplikat.
📅 Diperbarui: July 27, 2026
🔍 Jadwal Review: January 27, 2027
🏛️ Pelaksana: Kantor Samsat Induk
⏱️ Estimasi: 1 - 2 hari kerja
Jika lembaran fisik STNK hilang atau rusak berat, pemilik kendaraan wajib mengajukan penerbitan Duplikat STNK di Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.
Persyaratan Dokumen
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dari Kepolisian
- Surat Keterangan Minser / Surat Bebas Reserse dari Polres
- BPKB asli dan fotokopi (atau surat keterangan leasing jika BPKB diagunkan)
- KTP asli pemilik kendaraan
- Hasil Cek Fisik Kendaraan resmi dari Samsat
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| PNBP Cetak Duplikat STNK (Roda 2 / 3) | PNBP (Pusat) | Rp 100.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| PNBP Cetak Duplikat STNK (Roda 4 atau lebih) | PNBP (Pusat) | Rp 200.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
Dasar Hukum Regulasi:
- Perpol No. 7 Tahun 2021
- PP No. 76 Tahun 2020
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Bagaimana jika BPKB masih di agunan bank / leasing?
Minta surat keterangan beserta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari pihak bank/leasing penerbit.
Apakah perlu bayar pajak lagi saat ganti STNK hilang?
Jika pajak tahunan kendaraan masih berlaku, Anda hanya membayar PNBP cetak duplikat STNK. Jika pajak sudah mati, tunggakan pajak wajib dilunasi.
Di mana surat bebas reserse diterbitkan?
Surat keterangan reserse/minser diterbitkan oleh fungsi Reskrim di Polres/Polresta sesuai domisili Samsat.