Cakupan: Nasional
Penggantian BPKB Hilang atau Rusak
Alur pengumuman surat kabar, rekomendasi reskrim, dan pengajuan duplikat BPKB hilang ke Ditlantas Polda.
📅 Diperbarui: July 27, 2026
🔍 Jadwal Review: January 27, 2027
🏛️ Pelaksana: Seksi BPKB Ditlantas Polda Kalimantan Tengah
⏱️ Estimasi: 1 - 2 bulan (termasuk masa tunggu publikasi media)
Prosedur penggantian BPKB hilang membutuhkan ketelitian ketat untuk mencegah penyalahgunaan BPKB oleh pihak lain.
Persyaratan Dokumen
- Surat Laporan Kehilangan BPKB dari Polres/Polda
- Surat Keterangan Bank / Leasing (bahwa BPKB tidak sedang dijaminkan)
- Bukti pengumuman kehilangan di media cetak / surat kabar lokal (2x terbit)
- Surat Rekomendasi Bebas Reserse (Satreskrim)
- KTP asli & STNK asli pemilik
- Hasil Cek Fisik Kendaraan resmi
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| PNBP Duplikat BPKB Hilang (Roda 2 / 3) | PNBP (Pusat) | Rp 225.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| PNBP Duplikat BPKB Hilang (Roda 4 atau lebih) | PNBP (Pusat) | Rp 375.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
Dasar Hukum Regulasi:
- Perpol No. 7 Tahun 2021
- PP No. 76 Tahun 2020
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Mengapa harus ada pengumuman di koran lokal untuk BPKB hilang?
Pengumuman publik diperlukan untuk menjamin tidak ada sengketa kepemilikan atau agunan piutang atas BPKB yang dilaporkan hilang tersebut.
Apakah fisik kendaraan wajib dihadirkan?
Ya, wajib dibawa ke Samsat/Polda untuk cek fisik gesek nomor rangka dan mesin.
Ke mana mengurus BPKB hilang untuk warga Kalteng?
Berkas diajukan ke Seksi BPKB Ditlantas Polda Kalteng di Palangka Raya atau melalui loket BPKB Polres setempat.