Cakupan: Nasional
Mekanisme Tilang Manual & Tilang Elektronik (ETLE)
Perbedaan mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas antara tilang manual di tempat dan ETLE statis/mobile.
📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Satlantas Polresta/Polres & Kejaksaan Negeri
⏱️ Estimasi: Proses Konfirmasi 3 - 8 hari
Penegakan hukum lalu lintas (GAKKUM) mengombinasikan teknologi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan penindakan tilang manual oleh petugas kepolisian.
Persyaratan Dokumen
- Surat Tilang / Surat Konfirmasi ETLE
- Identitas pelanggar / STNK kendaraan
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| Denda Pelanggaran Lalu Lintas | PNBP (Pusat) | Sesuai Putusan Pengadilan / Setoran BRIVA | UU No. 22 Tahun 2009 & Kejaksaan RI |
Dasar Hukum Regulasi:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa perbedaan utama Tilang Manual dan ETLE?
Tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan saat pelanggaran terjadi. ETLE merekam bukti pelanggaran secara otomatis melalui kamera sensor visual dan surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Apakah tilang manual masih berlaku?
Ya. Tilang manual tetap diberlakukan petugas untuk potensi pelanggaran berisiko tinggi seperti balap liar, knalpot brong, atau tanpa pelat nomor.
Ke mana uang pembayaran denda tilang masuk?
Uang denda tilang disetorkan langsung ke Kas Negara via Kejaksaan Republik Indonesia.