Perbedaan Prosedur Penindakan Tilang Manual dan Tilang ETLE
Cakupan: Nasional

Mekanisme Tilang Manual & Tilang Elektronik (ETLE)

Perbedaan mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas antara tilang manual di tempat dan ETLE statis/mobile.

📅 Diperbarui: July 27, 2026
🔍 Jadwal Review: January 27, 2027
🏛️ Pelaksana: Satlantas Polresta/Polres & Kejaksaan Negeri
⏱️ Estimasi: Proses Konfirmasi 3 - 8 hari

Penegakan hukum lalu lintas (GAKKUM) mengombinasikan teknologi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan penindakan tilang manual oleh petugas kepolisian.

Persyaratan Dokumen

  • Surat Tilang / Surat Konfirmasi ETLE
  • Identitas pelanggar / STNK kendaraan

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
Denda Pelanggaran Lalu LintasPNBP (Pusat)Sesuai Putusan Pengadilan / Setoran BRIVAUU No. 22 Tahun 2009 & Kejaksaan RI
Dasar Hukum Regulasi:
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa perbedaan utama Tilang Manual dan ETLE?

Tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan saat pelanggaran terjadi. ETLE merekam bukti pelanggaran secara otomatis melalui kamera sensor visual dan surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Apakah tilang manual masih berlaku?

Ya. Tilang manual tetap diberlakukan petugas untuk potensi pelanggaran berisiko tinggi seperti balap liar, knalpot brong, atau tanpa pelat nomor.

Ke mana uang pembayaran denda tilang masuk?

Uang denda tilang disetorkan langsung ke Kas Negara via Kejaksaan Republik Indonesia.