Prosedur dan Syarat Pembuatan SIM Baru
Alur pelayanan, syarat administrasi, kesehatan, dan verifikasi untuk pembuatan SIM baru.
Pembuatan SIM baru berlaku bagi pemohon yang belum pernah memiliki SIM pada golongan yang diajukan, dan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah lewat.
Persyaratan Pokok
Pemohon harus memenuhi tiga kelompok persyaratan: administrasi (identitas dan kelengkapan berkas), kesehatan (jasmani dan rohani), serta kemampuan (lulus ujian teori dan ujian praktik). Ketiganya wajib; tidak ada mekanisme resmi yang melewatkan salah satunya.
Usia minimum pemohon mengikuti golongan SIM yang diajukan. Rincian per golongan tersedia pada halaman jenis SIM.
Tes Kesehatan dan Psikologi
Surat keterangan sehat jasmani diterbitkan dokter, sedangkan surat keterangan sehat rohani diperoleh melalui tes psikologi. Keduanya harus masih berlaku pada saat berkas diserahkan. Sebagian Satpas menyediakan layanan tes di lokasi, sebagian lainnya tidak — periksa ketersediaannya sebelum datang.
Bila Belum Lulus Ujian
Tidak lulus ujian teori atau praktik bukan berarti permohonan gugur. Pemohon dapat mengulang ujian setelah tenggang waktu yang ditetapkan Satpas, tanpa mengulang pembayaran PNBP selama masih dalam masa berlaku pendaftaran. Ketentuan teknis tenggang waktu dapat berbeda antar Satpas.
Peringatan
Seluruh pembayaran dilakukan di loket resmi atau bank persepsi dan disertai bukti setor. Tidak ada jalur percepatan resmi. Penawaran jasa yang menjanjikan SIM terbit tanpa ujian adalah praktik ilegal dan merugikan pemohon.
Persyaratan Dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter terverifikasi
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani (Tes Psikologi)
- Pasfoto dan rekam biometrik (dilakukan di Satpas)
Alur Prosedur Pelayanan
- Siapkan berkas: KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, dan surat keterangan lulus tes psikologi.
- Daftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau datang langsung ke Satpas dan ambil nomor antrean.
- Serahkan berkas ke loket pendaftaran untuk diverifikasi petugas.
- Bayar PNBP penerbitan SIM sesuai golongan melalui bank persepsi atau loket pembayaran resmi.
- Ikuti ujian teori. Jika belum lulus, ujian dapat diulang sesuai jadwal yang ditentukan Satpas.
- Ikuti ujian praktik setelah dinyatakan lulus ujian teori.
- Lakukan identifikasi biometrik: pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Tunggu pencetakan, lalu terima SIM di loket penyerahan.
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| PNBP SIM A Baru | PNBP (Pusat) | Rp 120.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| PNBP SIM C Baru | PNBP (Pusat) | Rp 100.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah pembuatan SIM baru bisa dilakukan secara daring penuh?
Pendaftaran awal dapat via aplikasi Sinhar/Digital Korlantas, tetapi ujian teori, ujian praktik, dan identifikasi biometrik tetap wajib hadir di Satpas.
Bagaimana jika tidak lulus ujian praktik SIM?
Peserta yang tidak lulus berhak mengikuti ujian ulang sesuai jadwal pengulangan yang ditetapkan Satpas tanpa membayar ulang PNBP penerbitan.
Apakah tes psikologi wajib dilakukan?
Ya, tes psikologi merupakan syarat kesehatan rohani wajib sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021.