Cakupan: Nasional
Prosedur dan Syarat Pembuatan SIM Baru
Alur pelayanan, syarat administrasi, kesehatan, dan verifikasi untuk pembuatan SIM baru.
📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Satpas Polresta/Polres setempat
⏱️ Estimasi: 1 hari (bila lulus ujian teori & praktik)
Pembuatan SIM baru memerlukan pemenuhan persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani, kesehatan rohani, dan kelulusan ujian teori serta praktik di Satpas.
Tahapan Pembuatan SIM Baru
- Pendaftaran & Perekaman Data: Menyerahkan berkas KTP, surat kesehatan jasmani, dan tes psikologi di loket pendaftaran Satpas.
- Ujian Teori: Mengikuti tes pemahaman aturan lalu lintas, rambu, dan etika berkendara.
- Ujian Praktik: Menguji keterampilan mengemudikan kendaraan sesuai golongan SIM yang dimohonkan.
- Identifikasi Biometrik: Foto SIM, perekaman sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Pencetakan SIM: Penyerahan SIM cetak setelah pembayaran PNBP resmi.
Persyaratan Dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter terverifikasi
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani (Tes Psikologi)
- Pasfoto dan rekam biometrik (dilakukan di Satpas)
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| PNBP SIM A Baru | PNBP (Pusat) | Rp 120.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| PNBP SIM C Baru | PNBP (Pusat) | Rp 100.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
Dasar Hukum Regulasi:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah pembuatan SIM baru bisa dilakukan secara daring penuh?
Pendaftaran awal dapat via aplikasi Sinhar/Digital Korlantas, tetapi ujian teori, ujian praktik, dan identifikasi biometrik tetap wajib hadir di Satpas.
Bagaimana jika tidak lulus ujian praktik SIM?
Peserta yang tidak lulus berhak mengikuti ujian ulang sesuai jadwal pengulangan yang ditetapkan Satpas tanpa membayar ulang PNBP penerbitan.
Apakah tes psikologi wajib dilakukan?
Ya, tes psikologi merupakan syarat kesehatan rohani wajib sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021.